>
Masya Allah, itulah kata yang pantas disampaikan ketika melihat video ini. Seorang anak kecil ini jadi imam pada sebuah salat berjamaah, sedangkan makmumnya orang-orang dewasa.
Dengan khusuknya, bocah itu memimpin salat di suatu masjid yang dipenuhi jemaah pria dewasa. Dia terlihat paling kecil, namun dialah imam salatnya. Apakah hal tersebut diperbolehkan, apakah salat mereka sah?
Peristiwa itu mirip dengan sebuah hadist tersebut : Amr ibn Salamah pernah berkata, " Suatu ketika Nabi saw. bersabda, Jika waktu salat tiba, hendaknya ada di antara kalian yang melakukan azan. Lalu yang paling banyak bacaan Al Qur'annya hendaknya diangkat menjadi imam. " Mereka melihat tidak ada yang bacaan Alqurannya melebihi diriku. Maka saya diangkat sebagai imam padahal usiaku masih enam. " (HR Bukhari)
Mungkin ini pengulangan kisah dalam hadist itu. Masya Allah...
Simak Videonya :
Sumber : tribunnews. com