Seorang Wanita Mencabut Atau Mencukur Bulu Alis, Bagaimana Hukumnya?

>
Soal : Sebagian kaum wanita pergi ke salon untuk memperindah alis mata mereka. Lalu perias salon itu mencukur atau menggunting beberapa bulu alisnya, bagaimana hukumnya? 


Jawab : 

Alhamdiulillah, menggunting bulu alis atau merapikannya dengan mencukur bebrapa bagian spesifik untuk memperindah alis mata seperti yang dilakukan beberapa kaum wanita hukumnya haram. Karena hal semacam itu termasuk merubah ciptaan Allah dan mengikuti setan yang selalu memperdaya manusia agar merubah ciptaan Allah. Allah berfirman : 


“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (suatu hal) dengan Dia, Dan Dia mengampuni dosa yang lain dari syirik itu untuk siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (suatu hal) dengan Allah, jadi sesungguhnya ia sudah tersesat sejauh-jauhnya. 

Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanya berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanya menyembah syaitan yang durhaka, yang dila’nati Allah serta syaitan itu menyampaikan : ”Saya betul-betul akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang telah ditetapkan (buat saya), serta saya betul-betul akan menyesatkan mereka, serta akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka serta akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka betul-betul memotongnya, serta akan saya suruh mereka (merobah ciptaan Allah), lalu betul-betul mereka merobahnya”. Barangsiapa yang menjadikan syaitan jadi pelindung selain Allah, jadi sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. ” (QS. 4 : 116-119) 

Diriwayatkan dalam Kitab Ash-Shahih (Al-Bukhari dan Muslim) dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu kalau ia berkata : “Semoga Allah melaknat wanita-wanita yang mentatto dirinya atau meminta ditattokan, yang mencukur bulu alisnya atau meminta dicukurkan, yang mengikir giginya agar kelihatan indah serta merubah ciptaan Allah. ” Lalu beliau berkata : “Mengapa saya tidak melaknat beberapa orang yang sudah dilaknat oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam Kitabullah, yaitu firman Allah : 

“Apa yang didapatkan Rasul padamu jadi terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu jadi tinggalkanlah. ” (QS. 59 : 7) 

Fatawa Lajnah Daimah V/179. 

Arrahmah

Subscribe to receive free email updates: