>
Makin lama semakin menjadi Alqur'an di buat mainan, Di unggah beberapa waktu yang lalu.. Tidak ada rasa takut karena setelah di tangkap tidak ada sistem hukum. Astaghfirullah, apa yang di fikirkan oleh anak ini, sehingga Al Qur'an kitab suci umat islam ini, Di Injak Dan Di Menjadikan Alas Tidur,
Akun Bernama " Midut Khecill " Ini Mengupload dua Foto yang sangat melecehkan umat islam. Foto Pertama dia Sedang Berpose tidur beralaskan Al-Qur'an. Foto Ke-2 Dengan Posisi Duduk Sambil menginjak Al-Qur'an Di Duga Foto ini Di Ambil Dari Sebuah Mushola.
Sebelumnya jagat dunia maya dihebohkan oleh aksi tidak terpuji, pria asal sumatera barat bernama kapry nanda juga berpose menginjak Al-Qur'an. Bantu Sebarkan Supaya Pelaku Segera Di Tangkap.
Mazhab Syafii sudah menegaskan kalau orang yang berniat menghina, baik secara verbal, lisan ataupun dalam hati, kitab suci al-Quran atau hadis Nabi saw. dengan melempar mushaf atau kitab hadis ditempat kotor, jadi dihukumi murtad.
Dalam kitab Al-Fatawa al-Hindiyyah, mazhab Hanafi menyebutkan, kalau bila seseorang menginjakkan kakinya ke mushaf, dengan maksud menghinanya, jadi dinyatakan murtad (kafir).
Dalam Hasyiyah al-‘Adawi, mazhab Maliki menyebutkan, meletakkan mushaf di tanah dengan maksud menghina al-Quran dinyatakan murtad.
Dalam kitab Al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah dinyatakan, ulama sudah sepakat kalau siapa saja yang menghina al-Quran, mushaf, satu bagian dari mushaf, atau mengingkari satu huruf darinya, atau mendustakan satu saja hukum atau info yang dinyatakannya, atau meragukan isinya, atau berusaha melecehkannya dengan aksi tertentu, seperti melemparkannya di tempat-tempat kotor, jadi dinyatakan kafir (murtad).
Berikut hukum syariah yang disepakati oleh beberapa fukaha dari berbagai mazhab, kalau hukum menghina al-Quran bebrapa jelas haram, apa pun bentuknya, baik dengan membakar, merobek, melemparkan ke toilet ataupun menafikan isi dan kebenaran ayat dan suratnya. Bila pelakunya Muslim, jadi dengan
perbuatannya itu dia dinyatakan kafir (murtad). Bila dia non-Muslim, dan jadi Ahli Dzimmah, jadi dia dianggap menodai dzimmah-nya, serta dapat dijatuhi sanksi yang keras oleh negara. Bila dia non-Muslim dan bukan Ahli Dzimmah, namun Mu’ahad, jadi perbuatannya dapat merusak mu’ahadah-nya, dan negara dapat mengambil aksi tegas kepadanya dan negaranya. Bila dia non-Muslim Ahli Harb, jadi perbuatannya itu dapat menjadi argumen untuk negara untuk memaklumkan perang terhadapnya dan negaranya.
Karenanya, sanksinya juga berat. Orang Muslim yang menghina al-Quran akan dibunuh, karena sudah dinyatakan murtad. Bila dia non-Muslim Ahli Dzimmah, jadi dia harus dikenai ta’zir yang begitu berat, dapat dicabut dzimmah-nya, sampai sanksi hukuman mati. Untuk non-Muslim non-Ahli Dzimmah, jadi Khilafah akan membuat perhitungan dengan negaranya, bahkan dapat dijadikan alasan Khalifah untuk memerangi negaranya, dengan alasan menjaga kehormatan dan kepentingan Islam dan kaum Muslim.
Sumber : reportaseterkini. net