Camkan!!! Menunggak angsuran, BPJS Kesehatan berlakukan denda Rp 30 juta

>
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk mengadakan jaminan pemeliharaan kesehatan untuk semua rakyat Indonesia, terlebih untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS serta TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya serta Badan Usaha yang lain maupun rakyat biasa. 



BPJS Kesehatan berbarengan BPJS Ketenagakerjaan (dulu bernama Jamsostek) adalah program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi mulai sejak tanggal 1 Januari 2014, sedang BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi mulai sejak 1 Juli 2014. 

BPJS Kesehatan terlebih dulu bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), tetapi sesuai UU No. 24 Th. 2011 mengenai BPJS, PT. Askes Indonesia berubah jadi BPJS Kesehatan mulai sejak tanggal 1 Januari 2014. 

Diambil dari Republika, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kota Bogor, Jawa Barat, memberlakukan denda maksimal Rp30 juta untuk peserta jaminan kesehatan nasional yang menunggak pembayaran iuran bulanan. 

“Denda sejumlah Rp30 juta untuk yang menunggak, terkecuali untuk peserta BPJS Kesehatan yang selama 45 hari tak rawat inap atau cuma rawat jalan tak dikenakan denda waktu melunasi, ” kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Bogor Anurman Huda, Kamis (24/3). 

Ia menyampaikan denda berlaku untuk peserta yang dalam waktu 45 hari sakit serta dapat dibuktikan tak membayar iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) sesudah pengobatan. 

“Tujuan denda untuk mendidik masyarakat, jangan cuma bayar saat sakit saja, namun iuran dibayar tiap-tiap bln.. Lantaran BPJS ini systemnya gotong royong, ” tuturnya. 

Menurut Anurman, kesadaran masyarakat untuk membayar iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri masihlah begitu rendah, hingga banyak yang menunggak serta berdampak bukan sekedar pada peserta namun BPJS Kota Bogor serta rumah sakit. 

“Tercatat ada sekitaran 40 ribu peserta mandiri BPJS Kesehatan yang menunggak iuran dengan keseluruhan kerugian meraih Rp8 miliar, ” tuturnya. 

Sumber Sebarkalah, Wikipedia, Republika

Subscribe to receive free email updates: