>
Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai Komandan Satuan Tugas 115, Susi Pudjiastuti, Selasa (5/4/2016), memimpin penenggelaman 23 kapal pelaku penangkapan ikan ilegal (IUU fishing) dengan cara live streaming di kantor Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP).
Sejumlah 23 kapal ikan asing (KIA) yang dimusnahkan terdiri atas 13 kapal Vietnam serta 10 kapal Malaysia.
Penenggelaman 23 KIA dikerjakan di tujuh tempat, yakni Batam, Tarempa (Riau), Langsa (Aceh), Tarakan (Kalimantan Utara), Belawan (Sumatera Utara), Pontianak (Kalimantan Barat), serta Rinai (Kepulauan Riau).
" Hiu 1, Paus memanggil. Siap? Ledakkan...! " demikianlah komando dari Susi pada petugas satgas yang melakukan penenggelaman kapal di lapangan.
Penenggelaman kapal yang dikerjakan dengan cara serentak pada jam 11. 00 WIB ini adalah aktivitas pemusnahan barang bukti pelaku IUU fishing yang ketiga untuk th. ini.
Kegiatan ini adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 31 Th. 2004 mengenai Perikanan seperti dirubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Th. 2009.
" Penenggelaman kapal ilegal asing untuk menegakkan hukum serta kedaulatan Indonesia dalam rencana mewujudkan 'Laut sebagai Saat Depan Bangsa', " kata Susi.
Dalam peluang itu, Susi mengemukakan animo atas kerja sama dari KKP, TNI AL, Polri, Bakamla, Kejaksaan Agung, serta lembaga berkaitan lainnya.
Turut hadir dalam proses penenggelaman kapal pelaku IUU fishing, Menteri Koordinator Kemaritiman serta Sumber Daya Rizal Ramli.
[Sesejuk rembulan. blogspot. com/kompas. com]