Ada Suatu Keraguan, Apakah Boleh Memanggil Bunda atau Ummi Pada Ibu Kandung..? Ini Kutipan Penjelasannya

>
Benarkah panggilan bunda terlarang untuk muslim? 

Karena beberapa anak ada yang di perbolehkan memanggil ibunya dengan panggilan bunda. Sebagian mengkritik hal semacam ini lantaran panggilan seperti ini yaitu panggilan di group Nashrani, seperti panggilan untuk Bunda Maria. 

Panggilan untuk Ibu Berkaitan dengan Persoalan Adat sehingga hukum yang berlaku seperti apa yang dijelaskan oleh Ibnu Taimiyah. 

“Hukum asal kebiasaan (kebiasaan sebagian orang) yakni tidak masalah sepanjang tak ada yang dilarang oleh Allah di dalamnya” (Majmu’ah Al-Fatawa, 4 : 196). 

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata juga, 

“Adat yakni kebiasaan manusia dalam hal dunia mereka yang mereka butuhkan. Hukum asal kebiasaan ini yakni tidak ada larangan kecuali apabila Allah melarangnya. ” (Majmu’ah Al-Fatawa, 29 : 16-17) 

Guru penulis, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri berkata, 

“Hukum asal kebiasaan yakni bisa, tidak kita katakan harus, tidak juga haram. Hukum bisa dapat dipalingkan ke hukum yang lain jika (1) ada dalil yang memerintah, (2) ada dalil yang melarang. ” (Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyyah, hal. 88). 

Sedangkan untuk panggilan bunda meskipun tak ada dalil tegas yang melarangnya. 

Bagaimana jika alasannya itu tasyabbuh (meniru-niru) Nashrani karena panggilan Maria di group Nashrani yaitu dengan Bunda Maria. 

Ketentuan Tasyabbuh Harus Dipahami 

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Patokan tasyabbuhadalah jika menjalankan satu hal sebagai kekhususan orang yang ditiru. Umpamanya, tasyabbuh pada kafir yakni jika seseorang muslim kerjakan satu hal sebagai kekhususan orang kafir. Tentang apabila satu hal sudah menyebar di tengah-tengah grup muslimin dan itu tak jadi ciri khas atau pembeda dengan orang kafir, jadi tak akan disebut tasyabbuh. Demikian itu tidaklah dihukumi sebagai tasyabbuh, tetapi mungkin saja dinilai haram dari sisi lain. ” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3 : 30) 

Saat ini, adakah yang bisa mengemukakan jika ada seorang ibu yang di panggil “bunda” oleh anaknya, selanjutnya dituduh, “Ooh, orang itu non muslim yah”? Pasti tak ada yang mengatakan seperti itu. 

Panggilan bunda masih sama posisinya dengan panggilan ibu, ibu, mbok, mam, dsb. Jika non-muslim memakainya, bukanlah bermakna seseorang muslim terlarang menggunakannya lantaran panggilan itu yakni panggilan umum tidak ada melihat agama. Jika ada yang memanggil ibunya dengan ummi (ibuku), itu juga boleh-boleh saja. 
  
Mudah-mudahan bermanfaat. Hanya Allah yang tunjukkan taufik dan hidayah. 
  
Sumber : kabar islam

Subscribe to receive free email updates: